IMI mensupport Junior Mini Prix (JIPI) 2018. Buktinya tidak hanya ijin penyelenggaraan Junior Mini Prix (JIPI) diberikan.
“Sebagai bentuk pelayanan IMI pada para pembalap dan dukungan ke Junior Mini Prix (JIPI) 2018, IMI pengprov DKI dan IMI pengprov Banten akan datang untuk melayani pembuatan KIS,” kata Hendri Novianto selaku race director Junior Mini Prix (JIPI) 2018.
Pada hari Jumat bagian pembuatan KIS dari IMI Pengprov DKI sudah hadir di lokasi balap Junior Mini Prix (JIPI) 2018 di Mall Bale Kota Tangerang. Pada Sabtunya bagian pembuatan KIS dari IMI Pengprov Banten yang datang untuk melayani pembuatan KIS.
Peserta Junior Mini Prix (JIPI) 2018 yang berasal dari DKI dan Banten yang belum punya KIS atau masa berlaku KIS sudah habis, bisa memanfaatkan pelayanan dari IMI Pengprov DKI dan IMI Pengprov Banten ini. Datang ke lokasi di Mall Bale Kota Tangerang dengan membawa persyaratan untuk membuat KIS.
KIS sudah dimiliki pebalap, peserta bisa daftar dan balap Junior Mini Prix (JIPI) 2018,
Syarat buat KIS :
Bagi pebalap umur dibawah 17 tahun
-Kartu Keluarga (KK) fotokopi 1
-KTP orang tua fotokopi 1
-Surat ijin orang tua (disediakan IMI Pengprov DKI dan Junior Mini Prix), peserta tinggal isi dengan benar dan lengkap
-Materai Rp 6000 sebanyak 1
-Surat keteragan sehat dari dokter, klinik, rumah sakit atau bidan
-Menyiapkan biaya administrasi
Pebalap 17 tahun ke atas :
-SIM yang berlaku
-KTP yang berlaku
– Surat keteragan sehat dari dokter, klinik, rumah sakit atau bidan
-Menyiapkan biaya administrasi